Mamuju - Seorang petani asal Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang ditangkap lantaran jadi bandar sabu, Burhanuddin, 46 tahun, terancam penjara seumur hidup.
Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar mengungkapkan, Burhanuddin dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang narkotika.
"Pelaku ketahuan memperjualbelikan narkoba jenis sabu," kata Iskandar, Jumat, 4 Maret 2022.
Ia juga mengungkapkan, Burhanuddin terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup.
"Untuk dendanya, di atas Rp 10 miliar," katanya.
Iskandar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Jadi, kami tangani sesuai dengan prosedur, mudah-mudahan ada efek jera bagi pengedar lainnya," kata Iskandar. []